JAKARTA (28 November) – Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino meminta penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta bisa membedakan peran anggota DPRD sebagai wakil rakyat dengan ketika mulai turun berkampanye. Untuk itu, dia mengusulkan agar para anggota KPU diberikan pelatihan agar tidak terjadi kesalahpahaman saat bertugas di lapangan.
“Saya usul agar diberikan pelatihan bagi petugas-petugas KPU. Pelatihan ini penting agar para petugas KPU bisa membedakan, mana kegiatan anggota legislatif turun ke masyarakat seperti reses atau sosialisasi Perda, dengan kegiatan saat sebagai caleg untuk berkampanye,” ujar Wibi saat menghadiri undangan rapat Komisi A DPRD DKI bersama KPUD DKI Jakarta.
Wibi juga meminta KPU dan Bawaslu lebih masif dalam mensosialisasikan titik-titik kampanye. Pasalnya, dia pernah mendapat laporan ada salah seorang Caleg yang kegiatannya dibubarkan di dapilnya kepada petugas KPU.
“Oleh karena itu, saya minta agar sosialisasi mengenai titik-titik kampanye lebih jelas lagi diinformasikan oleh KPU maupun Bawaslu,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wibi juga mempertanyakan tentang status pemilih yang pindah daerah pemilihan. Dia berujar, apa saja yang harus calon pemilih persiapkan untuk dapat pindah daerah pemilihan
“Misalnya, ada pemilih tinggal di Tebet, daerah pilihan 8, namun ingin memilih daerah pilihan 7, apakah dapat diberikan surat tugas sebagai saksi sehingga calon pemilih bisa pindah daerah pemilihan?” tanya Wibi.
Terakhir, mengenai hasil suara pemilihan dengan format digital, Wibi menanyakan sejauh mana saksi-saksi di TPS saat pemilihan mendapatkan transparansi hasil dengan digital secara cepat dan mekanisme hasil secara digital tersebut. (RN/BH/FM)