JAKARTA (6 Desember) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI menuai kontorvesi. Pasalnya, dalam pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD.
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino mengaku tidak setuju dengan RUU tersebut. Menurutnya, RUU DKJ merenggut hak rakyat untuk memilih langsung gubernur dan wakil gubernur melalui Pilkada langsung Jakarta.
“Kami tegas menolak RUU DKJ ini, karena ini merenggut hak rakyat untuk memilih pada Pilkada langsung Jakarta,” kata Wibi Andrino, Rabu (6/12/2023).
Wibi mengatakan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur DKI memastikan hak-hak konstitusi masyarakat terwakili. Masyarakat akan menilai rekam jejak pemimpin untuk memimpin Jakarta ke depan.
“Kami dari NasDem tentu akan memperjuangkan agar gubernur dan wakil gubernur DKI akan dipilih secara langsung melalui pilkada,” tegasnya.
Legislator NasDem ini menambahkan pasca pemindahan ibu kota negara ke Nusantara, maka negara tetap harus mengakui dan menghormati Jakarta sebagai provinsi yang bersifat khusus. Wibi menambahkan, kekhususan Jakarta sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan sebagai kota global yang menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dengan kota lainnya di dunia.
“Oleh karena itu, Pemerintahan Daerah Provinsi DKJ memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah,” pungkasnya. (FM)