JAKARTA (26 Oktober) – Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta mengkritisi rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Fraksi NasDem meminta agar pencabutan aturan tersebut tak membatasi jumlah pendatang masuk Jakarta.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi NasDem DKI, Wibi Andrino saat menyampaikan pandangan fraksi terhadap rancangan empat raperda, termasuk Raperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 di DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Wibi menjelaskan bahwa awalnya Fraksi NasDem mendukung pencabutan perda tersebut. Hal ini mengingat sejumlah kebijakan terkait administrasi kependudukan belum terakomodasi dalam aturan lama.
“Fraksi NasDem memandang turut serta mendukung adanya Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011, di mana hal tersebut dikarenakan adanya aturan yang terdapat pada Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sehingga ada beberapa kebijakan Administrasi Kependudukan yang sudah berjalan belum diakomodir dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011,” kata Wibi dalam pemaparannya.
Namun, Wibi menyoroti adanya potensi Pemprov DKI membatasi warga luar bekerja di Jakarta. Padahal, Wibi menilai setiap warga berhak mendapatkan pekerjaan di wilayah mana pun tanpa harus dibatasi.
“Akan tetapi dalam hal Jakarta akan bertransformasi menjadi kota Global selepas menyandang status Ibukota Negara, Pemerintah Daerah DKI Jakarta juga harus dapat memberikan kesempatan bagi warga di luar Jakarta untuk datang ke Jakarta untuk mencari pekerjaan di Jakarta, karena itu merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan di mana saja,” tegasnya
Wibi memandang pembatasan warga justru membuat Jakarta menjadi kota eksklusif sehingga membatasi potensi kota. Atas hal ini, Fraksi NasDem bakal meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan aturan administrasi kependudukan agar berjalan adil bagi warga.
“Adanya indikasi pembatasan warga yang datang ke Jakarta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan melihat jumlah penduduk dan luas wilayah yang mengakibatkan Kota Jakarta menjadi sedikit daya tampungnya, akan menjadikan seakan-akan kota Jakarta menjadi Kota yang tertutup bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pekerjaan di Kota Jakarta,” jelas Anggota Komisi C DPRD DKI ini.
“Untuk itu, Fraksi NasDem tetap akan mengawasi adanya aturan penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan yang diatur berdasarkan kewenangan kepala daerah yang berkeadilan bagi setiap warga negara Indonesia,” imbuhnya. (RO/*)